kalo mendengar istilah KDRT pasti asumsinya si suami mukul istri.tapi apakah terlintas dalam benak kita bahwa sesuatu itu pasti karena adanya sebab akibat.suami pukul istri karena mabuk,stress,dll.
misal:ada istri yg keinginannya mau dipenuhi saat itu juga tapi sang suami capek.trus istri marah & ngomel di samping suami,si suami g bisa istirahat bahkan malah ganti marah trus pukul istri.itu KDRT si suami salah karena pukul istri dan si istri salah karena membuat suami marah dan memukul dia.kalo di bawa ke pengadilan kira-kira siapa yang salah?
Langganan:
Postingan (Atom)

